OJK Hapus Pungutan Kripto, CEO Tokocrypto Katalis Pertumbuhan Industry

by -41 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pembebasan pungutan bagi pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) yang telah mendapatkan izin hingga tahun 2025. Langkah ini dianggap sebagai dorongan positif untuk pertumbuhan sektor teknologi finansial berbasis aset digital di Indonesia.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan IAKD OJK, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan atas persetujuan dari Kementerian Keuangan. Hal ini juga dipertimbangkan dengan kondisi industri aset digital yang masih berkembang serta kebutuhan akan ekosistem yang inklusif dan berkelanjutan.

Pungutan OJK untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar 0 persen dengan peningkatan bertahap pada tahun-tahun mendatang. CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik keputusan ini sebagai dukungan regulator terhadap industri aset digital di Indonesia. Dia menilai bahwa pembebasan pungutan ini memberikan ruang bagi pelaku industri kripto, terutama exchange atau platform jual-beli kripto yang masih dalam tahap pengembangan layanan dan infrastruktur operasional.

Calvin berharap kebijakan ini dapat menjadi akselerator bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Dengan insentif atau penyesuaian pungutan, diharapkan pelaku usaha di sektor ini dapat lebih fokus pada inovasi, pengembangan layanan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan ekosistem secara keseluruhan.

Source link