Kemnaker Mengkritik 4 Pasal RPP Kesehatan karena dianggap Mengancam PHK

by -113 Views

Pemerintah sedang menyusun peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPPKesehatan). Aturan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, mulai dari petani, industri, hingga pedagang eceran.

Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, mendukung RPP kesehatan, namun mengkritisi 4 pasal tertentu. Dia khawatir penerapan RPP Kesehatan akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja tidak hanya di industri rokok tetapi juga di industri periklanan.

Edy Sutopo, Direktur industri minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, mengakui adanya perbedaan pendapat terkait kandungan tar dan nikotin dalam RPP Kesehatan. Edy juga berharap adanya keterlibatan dari para pemangku kepentingan dalam pembahasan RPP Kesehatan agar lebih komprehensif.

Roy N Mandey, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, mengatakan bahwa para pelaku usaha berharap adanya kemudahan berusaha dan kepastian hukum. RPP Kesehatan diharapkan tidak akan merugikan usaha.

Untuk informasi lebih lanjut, saksikan dialog Frida Lidwina bersama Edy Sutopo Direktur industri minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Janoe Arijanto Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia serta Sutrisno Iwantono Ketua Kebijakan Publik APINDO, Roy N Mandey Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, serta Indah Anggoro Putri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker dalam segmen Manufacture Check di Program Evening Up CNBC Indonesia, Jumat (24/11/2023).