Pekerja Mengusulkan Penghapusan UMP, Ini Alasannya

by -86 Views

Buruh Usulkan Penghapusan Kebijakan UMP

Jakarta, CNBC Indonesia – Buruh mengusulkan kebijakan penentuan upah minimum provinsi sebaiknya dihapus. Tak hanya itu, buruh menilai penentuan UMP juga tak ideal memperhitungkan kebutuhan hidup layak.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024. Kecuali provinsi Maluku, serta 3 provinsi hasil pemekaran Papua, yaitu provinsi Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Kenaikan UMP tertinggi terjadi di provinsi Maluku Utara dengan kenaikan 7,5% atau sebesar Rp221.646,57 menjadi RP3.200.000. Sedangkan terendah adalah kenaikan UMP di Gorontalo yang cuma naik 1,19% atau hanya Rp35.750 menjadi Rp3.025.100.

Meski begitu, besaran UMP tahun 2024 tertinggi masih terjadi di DKI Jakarta yang sebesar 5.067.381 atau hanya naik 3,3%.

Lalu bagaimana reaksi buruh? Apakah kenaikan itu sudah ideal?

Mengingat, buruh sebelumnya telah berulang kali menuntut agar upah tahun 2024 dinaikkan sebesar 15%.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, seharusnya pemerintah menetapkan formula penghitungan kenaikan upah dengan memperhitungkan dasar kehidupan layak si pekerja.

Dengan begitu, ujarnya, kenaikan upah bisa menopang pekerja bisa menikmati pertumbuhan ekonomi.

“Dulu kan kenaikan upah minimum itu pernah dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Dengan maksud bahwa agar nilai penghasilan pekerja tetap terjaga maka ada faktor inflasi, lalu pekerja juga harus menikmati pertumbuhan kemakmuran maka ditambah lah pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Formula yang digunakan pemerintah saat ini, imbuh dia, justru terbalik. Menurutnya, kesalahan pada formula ini ada pada faktor pengali berupa indeks tertentu atau α.

Di mana, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan, rumus penentuan kenaikan UMP adalah:

UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).

Sebagai gambaran, dengan inflasi bulan Oktober 2023 sebesar 2,56% secara tahunan, sementara pertumbuhan ekonomi pada kuartal III sebesar 4,94% secara tahunan, dengan menggunakan rumus tersebut, dikalikan indeks tertentu 0,1 dan 0,3 maka kenaikan UMP tahun 2024 tak sampai 5%. Tentu saja, besaran kenaikan tergantung dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.

Indeks tertentu atau α tersebut, kata dia, adalah biang kerok yang menyebabkan penghitungan kenaikan UMP kali ini tak ideal.

“Kesalahan formula ini adalah pertumbuhan ekonominya tidak utuh 100%, tapi dikalikan 0,10-0,30. Jadi, maksimal pekerja menikmati sepertiga pertumbuhan ekonomi saja. Iya, (α jadi biang kerok) karena α jadi faktor pengali yang merendahkan,” tukasnya.

“Maka kalau kenaikan upah di bawah pertumbuhan ekonomi artinya pekerja tidak ikut menikmatinya. Lalu siapa yang menikmati pertumbuhan ekonomi? Kalangan ekonomi atas,” sebut Ristadi.

Di sisi lain, Ristadi menambahkan, kebijakan penentuan UMP juga tak efektif. Sehingga, pemerintah sebaiknya menghapus saja kebijakan UMP.

“Menurut saya UMP tidak efektif dan membingungkan sebab ada juga UMK. Oleh karena itu UMP sebaiknya dihapus kecuali Jakarta,” ujarnya.

Mogok Nasional

Hanya saja, Ristadi mengungkapkan, sampai saat ini buruh yang tergabung dalam KSPN belum menentukan sikap terkait upah tahun 2024.

“KSPN masih tiarap dan lagi cari peluang negosiasi. Sebab situasi industri tekstil yang merupakan basis anggota KSPN sedang dalam kondisi banyak PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kata Ristadi.

Hal berbeda disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan tetap menggelar aksi mogok nasional sebagaimana direncanakan awal. Yang akan digelar di antara tanggal 30 November sampai 13 Desember 2023.

Aksi itu, jelasnya, untuk memastikan dan merespons kebijakan penetapan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) tahun 2024. Di mana, tuntutan buruh dalam gabungan KSPI adalah UMK harus naik 15% di tahun 2024.

Dasar tuntutan itu, ujarnya,mengacu pada hasil Litbang KSPI dan Partai Buruh terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar, kenaikkannya sebesar 12-15% dengan harga bahan pokok naik, BBM naik, harga transportasi yang juga naik. Apalagi, kata dia, KSPI setuju PNS TNI Polri naik 8% tapi seharusnya secara bersamaan buruh swasta juga harus naik 15%.

“Kami memilih bentuk mogok yang akan diorganisir oleh serikat buruh bentuknya adalah unjuk rasa sebagaimana diatur dalam UU 9/1998. Peserta unjuk rasa yang diorganisir pemogokkannya adalah seluruh buruh yang ada di pabrik, maka seluruh buruh ketika nanti setelah ditentukan 2 hari, yang diperkirakan mencakup 100.000 pabrik,” kata Said Iqbal.

“Bupati Bekasi sudah memutuskan UMK kabupaten Bekasi 2024 naik 13,99%. Maka Gubernur Jawa Barat tidak boleh mengubah rekomendasi Bupati Bekasi. Kalau (UMK) tidak sesuai rekomendasi, kami akan mogok nasional,” pungkasnya.