ABK Queen Soya Dituduh Menyelundupkan 1 Kilogram Sabu dan Diberi Janji Rp10 Juta

by -157 Views

ABK Queen Soya yang juga seorang kurir berusia 44 tahun dengan inisial SY ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan setelah mencoba mengirim paket sabu seberat 1 kilogram ke Parepare, Sulawesi Selatan. Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu tersebut pada Sabtu (11/11/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa informasi tentang rencana penyelundupan sabu oleh seorang ABK Queen Soya telah diterima oleh polisi. Kapal KM Queen Soya yang biasanya berlayar menuju Parepare, Sulawesi Selatan sedang bersandar di Pelabuhan Tunon Taka. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan di kapal dan area pelabuhan.

Tersangka berhasil ditangkap saat akan melewati pemeriksaan di depan gerbang Pelabuhan Tunon Taka. Dia membawa satu kantong plastik warna hitam yang diduga berisi sabu-sabu saat mengendarai sepeda motor matic.

Hasil pemeriksaan menemukan satu bungkus plastik warna transparan berisi sabu-sabu. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Parepare atas perintah IQ dengan imbalan upah Rp10 juta yang telah dia terima melalui rekening istrinya.

Polsek KPN Parepare berhasil menangkap IQ atas koordinasi dengan pengakuan pelaku. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita lainnya dapat ditemukan di Google News.