DPR Masih Menunggu Restu untuk Mengubah Honorer Menjadi ASN secara Langsung

by -147 Views

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pemerintah telah menawarkan 3 skema terkait penyelesaian masalah tenaga honorer. Skema ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan Komisi II DPR RI.

Kementerian PANRB telah menawarkan 3 opsi penyelesaian masalah tenaga honorer dalam rapat dengan Komisi II DPR. Rapat ini membahas mengenai rancangan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ada dua PP yang sedang disusun oleh pemerintah, yakni mengenai manajemen ASN dan PP tentang penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN. Penyelesaian masalah tenaga non-ASN rencananya akan dimasukkan ke dalam salah satu PP tersebut.

Dalam rapat tersebut, Anas mengungkapkan ada 3 opsi yang ditawarkan pemerintah. Mulai dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional, alih status menjadi PPPK paruh waktu, hingga peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Anas menjelaskan bahwa langkah-langkah yang disiapkan oleh pemerintah masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II. Pemerintah mempertimbangkan nasib honorer yang telah lama mengabdi untuk negara. Opsi penyelamatan masih mungkin bertambah melalui pembahasan peraturan pemerintah.