Pengedar Sabu Dihukum Berbeda Sebagai Terdakwa Kurir

by -544 Views

Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan putusan kepada dua terdakwa kurir dan pengedar sabu. Humas Pengadilan Negeri Bontang, Manik Sidartha, menjelaskan bahwa terdakwa Safii yang sebelumnya ditangkap sebagai seorang kurir dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli narkotika golongan I. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun terhadap Safii.

Sementara itu, terdakwa pengedar bernama Mochamad Teguh Imam Syafii juga terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman pidana penjara selama tiga bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Barang bukti berupa sabu, bungkus minuman kopi, gawai, timbangan digital, pipet kaca, dan sedotan runcing akan dimusnahkan. Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang pada 20 Juni lalu.

Kepala Polres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, menjelaskan bahwa terdakwa Safii ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor dan ditemukan satu bungkus plastik sabu di kantong celana sebelah kanan sebanyak 0,28 gram. Selanjutnya, polisi juga menangkap Mochammad Teguh yang menjadi pemasok sabu bagi Safii, dengan barang bukti berupa 7,04 gram sabu, timbangan digital, pipet kaca, sedotan runcing, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1,2 juta.

Sumber: Google News