Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang saat ini menghadapi situasi darurat dengan jumlah penghuni mencapai 1.822 narapidana dan tahanan, melebihi kapasitas idealnya yang hanya dapat menampung 376 orang. Ini berarti tingkat keterisian telah melampaui 400 persen hingga akhir 2024 dan awal 2025. Kondisi ini mengakibatkan kamar yang seharusnya menampung 8-10 orang justru diisi oleh lebih dari 35 orang, menciptakan tantangan operasional yang besar bagi Lapas Bontang.
Kepala Lapas Bontang, Suranto, mengakui bahwa persoalan ini telah berlangsung lama dan semakin membebani kegiatan operasional. Overkapasitas tidak hanya menguras anggaran untuk kebutuhan dasar seperti makanan, listrik, air, dan kesehatan, tetapi juga meningkatkan risiko gangguan keamanan dan mempersempit ruang untuk kegiatan pembinaan penghuni Lapas.
Lebih dari 60 persen penghuni Lapas Bontang adalah kasus narkotika, di mana hampir 1.000 orang berasal dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Untuk mengatasi masalah overkapasitas, Lapas Bontang telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Pemkab Kutim. Pemkab menyatakan kesiapan mereka untuk menyediakan lahan seluas 10 hektare di Bukit Pelangi untuk pembangunan Lapas baru, yang direncanakan terintegrasi dengan lembaga kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Suranto menyatakan harapannya agar pembangunan Lapas baru ini segera terealisasi karena Lapas di Tenggarong dan Samarinda juga mengalami overkapasitas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di Lapas Bontang dan memberikan solusi jangka panjang untuk masalah keterisian yang berkepanjangan di fasilitas pemasyarakatan.