Tersangka Pembunuhan di Cilincing Ditangkap: Berita Terbaru

by -4 Views

Pada tanggal 28 Agustus, Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) atas dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria yang dikenal dengan inisial MY alias A di dalam kamar kos di Kalibaru, Cilincing. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan di Bengkulu pada tanggal 17 September. AS dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti berupa badik sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menusuk korban berhasil diamankan dari pelaku. Motif pembunuhan ini diduga berasal dari masalah asmara antara pelaku, korban, dan seorang perempuan. Korban telah mengancam pelaku melalui pesan WhatsApp setelah mengetahui bahwa mantan kekasihnya akan kembali bersama AS. Emosi yang memuncak menyebabkan cekcok antara keduanya dan berakhir dengan penusukan yang dilakukan oleh pelaku. Kasus ini menciptakan gelombang kekecewaan di tengah masyarakat Jakarta Utara.

Source link