Sidang 23 Pelanggar Perda di Jakarta Barat: Update Terbaru

by -6 Views

Sejumlah 23 warga Jakarta Barat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang ini merupakan yang keempat di tahun 2025 dan hasil dari penindakan selama satu bulan terakhir. Pelanggar yang disidang berasal dari delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat, dengan pelanggaran terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan tertib usaha.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, memimpin sidang tipiring yang melibatkan 23 pelanggar dari delapan wilayah kecamatan. Mereka dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp15.850.000. Uang dari denda tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.

Sukarlan, Kepala Seksi Penyidik PPNS dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, berharap sidang yustisi ini bisa membuat warga lebih patuh terhadap aturan daerah dan lebih aktif mengurus perizinan. Pihaknya juga menekankan pentingnya pengurusan izin bagi warga yang ingin berusaha di Jakarta Barat. Dengan aturan yang tertib, berhasil usaha akan terjamin dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak.

Source link