Polda Metro Berhasil Tangkap 7 Tersangka Narkoba Internasional

by -12 Views

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram, yang tersebar melalui jaringan internasional. Dari ketujuh tersangka, dua di antaranya berperan sebagai bandar, sementara lima lainnya adalah kurir. Para tersangka ini telah terlibat dalam jaringan internasional yang melibatkan negara-negara seperti Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Pengungkapan kasus ini dimulai sejak Juli 2025 setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Para tersangka berhasil ditangkap di beberapa lokasi, seperti sebuah kontrakan di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan. Modus operandi dari sindikat ini adalah dengan menggunakan drop point untuk menyembunyikan barang hingga pertemuan antara penjual dan pembeli dapat dilakukan tanpa terang-terangan. Selain itu, pihak kepolisian juga mengawasi peredaran narkoba melalui toko daring dan media sosial, seperti penjualan tembakau cap Gorilla melalui Instagram.

Polda Metro Jaya telah berhasil menyita sebanyak 516 kilogram sabu, dengan nilai sekitar Rp516 miliar. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Polda Metro Jaya telah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa Indonesia. Mereka juga optimis bahwa pemberantasan narkoba dapat tercapai, sesuai dengan visi presiden untuk menjadikan Indonesia gemilang pada tahun 2045.

Source link