Aco Rudapaksa Gadis Bontang: Mengungkap Kasus Ancaman Tombak Sawit

by -11 Views

Kepolisian Resor (Polres) Bontang, bersama Unit Reskrim Polsek Muara Badak dan Polsek Bontang Selatan, berhasil mengamankan seorang pria bernama Aslan alias Aco, sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pengancaman terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Jl KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, telah mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Bontang. Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban, yang merupakan seorang anak perempuan dengan nama samaran Mawar, melaporkan bahwa anak tersebut hilang. Setelah ditemukan, korban mengungkapkan bahwa dirinya dibawa kabur oleh tersangka dan diancam dengan senjata tajam berupa tombak sawit, lalu melakukan perbuatan tidak senonoh di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kedua kejadian terjadi di luar wilayah hukum Polres Bontang, dengan lokasi pertama pada tanggal 3 Juli 2025 di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, dan lokasi kedua pada tanggal 4 Juli 2025 di Desa Semangko, Kecamatan Marang Kayu. Korban melaporkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan karena ancaman dari tersangka menggunakan tombak sawit. Selama proses penangkapan, polisi berhasil menyita satu tombak sawit yang digunakan pelaku dalam ancaman terhadap korban. Tersangka akan dihadapkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana yang berlapis sesuai pasal-pasal yang berlaku. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama anak-anak yang merupakan kelompok rentan.

Source link