Seorang pria berusia 27 tahun dengan inisial J, berasal dari Desa Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, telah ditangkap oleh aparat setelah membawa dua bungkus sabu seberat 700 gram. Penangkapan tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di Jalan Hidayatullah, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Aparat yang terlibat dalam penangkapan tersebut adalah Satreskoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat, dalam rangka penyelidikan terhadap kasus peredaran narkotika di daerah perbatasan.
J ditangkap ketika berjalan sendirian sambil membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam jaket hoodie putih dan plastik bertulisan China. Informasi terkait kasus ini awalnya berasal dari laporan warga tentang kehilangan sepeda motor. Setelah penangkapan J, tasnya ditemukan berisi sabu seberat 700 gram, yang kembali diungkapkan oleh IPDA Sunarwan, Kasi Humas Polres Nunukan.
Selain kasus narkotika, J juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan hilang sejak 16 Juni 2025. J mengakui kepada petugas bahwa dia mencuri sepeda motor tersebut untuk menyeberang ke Malaysia dan mengambil sabu, yang kemudian akan didistribusikan di wilayah Pulau Sebatik. Meskipun kasus pencurian tetap didaftarkan, penekanan utama saat ini adalah pada kasus narkotika karena ancaman hukumannya lebih berat.
Sebagai hasil dari investigasi, sepeda motor yang dicuri telah dikembalikan kepada pemilik sah. J saat ini ditahan di Mako Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. J jika terbukti bersalah, akan menghadapi hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal bisa seumur hidup, bahkan hukuman mati, tergantung pada putusan pengadilan.