Polda Metro Jaya: Ungkap Kasus Penipuan Love Scam

by -12 Views

Penipuan dengan modus “Love Scam” terungkap di Jakarta Timur oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pasalnya, ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, sedangkan satu tersangka masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu A (29, pria). Para tersangka menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari berkenalan di media sosial hingga menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online dengan janji keuntungan 10 persen dari modal yang disetorkan korban. Berawal dari berkenalan di Instagram dengan akun @aaaaya181181818, terlapor kemudian mengajak chat melalui WhatsApp dengan nomor 0812 8709 4XXX.

Korban, berinisial YW, kemudian ikut terlapor dengan menyetorkan sejumlah uang modal awal. Namun, setelah mentransfer total Rp423,2 juta ke rekening di dua bank, korban tidak pernah menerima modal maupun keuntungan sesuai yang dijanjikan. Setelah sadar tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka ditangkap di Apartemen Thamrin Residences Tower Edelweiss Unit Nomor 06/EE, Jakarta Pusat.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Kesimpulannya, penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih dan beragam, serta selalu berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.

Source link