Dua Bandar Narkoba Diringkus Polisi di Apartemen Mangga Besar

by -13 Views

Dua orang bandar narkoba berinisial TFA dan THD berhasil ditangkap petugas Kepolisian di sebuah apartemen di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Penangkapan awal dilakukan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara pada Sabtu (28/6) pukul 19.00 WIB di lobi apartemen tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, rekannya yang satunya, THD, juga berhasil ditangkap di unit atau kamar apartemen tersebut, keduanya merupakan bandar narkoba.

Selama penggeledahan, polisi berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 37 butir dan sabu dengan berat sekitar 5 gram. Selain itu, dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa THD memperoleh narkoba dari rekannya yang saat ini sudah dipenjara di wilayah Bogor, Jawa Barat. Sementara itu, TFA baru-baru ini bergabung dalam usaha jual-beli narkoba setelah diperkenalkan oleh THD.

Menurut keterangan dari Aprino, THD sudah terlibat dalam bisnis narkoba selama dua tahun terakhir. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait harga penjualan narkoba tersebut. Para bandar menerima barang terlebih dahulu dan uang baru akan dikirim kepada bandar yang lebih besar setelah barang terjual.

Transaksi narkoba dilakukan melalui komunikasi langsung antar teman dan tidak melalui media sosial. Pembeli yang sudah akrab dengan bandar akan bertransaksi secara langsung, sementara yang belum dikenal biasanya tidak bertemu langsung. Kepolisian masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap keberadaan bandar yang lebih besar dari kedua tersangka.

Source link