Sekolah adalah tempat pendidikan yang harus memberikan teladan yang baik, bukan tempat untuk berdagang. Hal ini menjadi fokus dari surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang secara tegas melarang semua sekolah untuk menjual seragam secara langsung maupun melalui berbagai pihak terkait. Dalam surat edaran nomor 100.3.4/17701/Disdikbud.III yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, tidak ada ruang untuk tafsir ganda.
Armin, Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kalimantan Timur, menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas bagi sekolah atau guru yang melanggar aturan tersebut. Hal ini sejalan dengan keberlanjutan dari beberapa regulasi sebelumnya, seperti Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023.
Meskipun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menyiapkan program Gratispol sebagai program seragam gratis, namun realisasinya belum optimal karena keterbatasan anggaran pada tahun berjalan. Dengan demikian, bantuan seragam baru hanya akan diperuntukkan untuk siswa baru kelas X di SMA, SMK, dan SLB negeri. Meskipun ada pemahaman bahwa tidak semua siswa langsung dapat seragam baru, namun yang terpenting adalah kesesuaian warna seragam, bukan dari segi kebaruannya.
Dalam keterangan terakhirnya, Armin menekankan bahwa sekolah adalah tempat yang harus menerima semua siswa tanpa diskriminasi, termasuk yang tidak memiliki seragam. Tidak boleh ada siswa yang tidak dapat mengakses pendidikan karena masalah seragam. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan yang tentunya harus didukung oleh negara.