Pada Minggu dinihari, aksi tawuran remaja di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak di Jakarta Timur telah menewaskan satu orang. Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono, mengungkapkan bahwa pelaku tawuran, berinisial FA (18), sebelumnya juga sudah melakukan dua kali aksi serupa. Pelaku kali ini tergolong nekat karena beraksi pada dini hari dan menyebabkan korban tewas.
FA, yang berasal dari Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, ditangkap di rumah pamannya di Tangerang pada Minggu pukul 20.00 WIB. Setelah kejadian, pelaku dan teman-temannya sempat melarikan diri ke daerah Puncak, Bogor. Namun, setelah mengetahui ada korban, mereka kabur dan pelaku lari ke Tangerang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman tujuh tahun penjara. Data juga mengungkapkan bahwa kasus tawuran di Jakarta Timur meningkat signifikan sepanjang 2024, dengan titik rawan seperti Duren Sawit, Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara. Meskipun demikian, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di wilayah tersebut.