Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan di Jaksel

by -11 Views

Empat pelaku penculikan dan pengeroyokan terhadap seorang pria di Jakarta Selatan ditangkap oleh Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Kemang Raya, samping Hotel Arion, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu (25/6) pukul 13.40 WIB. Korban, ASR (44), didatangi oleh tiga pelaku yang memaksa masuk ke dalam mobil warna abu-abu dengan nomor polisi yang tidak diingat. Selanjutnya, korban diikat dengan borgol dan dituduh memiliki hutang, serta mengalami kekerasan fisik dan kehilangan uang di ATM sebesar Rp3,5 juta.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Tim Resmob lalu melakukan penyelidikan, olah TKP, dan pengejaran terhadap pelaku. Empat pelaku berhasil diamankan, dengan MD (40) dan AM (48) ditangkap di Depok, sedangkan M (45) dan LS (37) ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mereka kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan kekerasan bersama-sama atau pengeroyokan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah penjara selama sembilan tahun. Seluruh informasi di atas adalah dari keterangan Kepala Subdirektorat 3 Subdit Tahbang/Resmob, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, saat memberikan pernyataan di Jakarta.

Copyright © ANTARA 2025

Source link