Kepolisian telah berhasil menangkap seorang pria yang melakukan aksi pemalakan terhadap sopir agen perjalanan di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian ini terekam dan menjadi viral di media sosial, memperlihatkan pelaku meminta sejumlah uang dari sopir. Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, dengan RH sebagai tersangka utama. Barang bukti berupa pisau cutter, gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu juga berhasil disita oleh pihak kepolisian. Para tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal tambahan dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan premanisme di wilayah tersebut. Tindakan tegas akan diambil terhadap gangguan kamtibmas, dan laporan dari masyarakat sangat dihargai dan akan menjadi dasar untuk penindakan lebih lanjut.
Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan Sopir di Cengkareng Jakbar
