Polda Metro Jaya: Tiga Tersangka Kasus Pencurian Kacamata Diungkap

by -11 Views

Petugas dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencurian kacamata di beberapa gerai optik di mal. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah FXDA (29 tahun), TDA (28 tahun), dan HS (38 tahun). FXDA dan TDA berperan sebagai eksekutor, sementara HS sebagai penadah dalam kasus ini.

Kejadian pencurian terjadi di beberapa lokasi, antara lain di Optik Kelapa Gading, Optik Senayan, dan Optik Pekayon. FXDA dan TDA berhasil ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sedangkan HS ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat. Modus operandi para pelaku adalah dengan menyamar menjadi pembeli, melakukan perhatian karyawan toko, dan mencuri kacamata sebelum meninggalkan outlet.

Tersangka FXDA dan TDA akan dijerat dengan Pasal 367 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan Pasal 480 KUHP digunakan untuk menjerat HS dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Source link