Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa laporan tersebut berdasarkan LP nomor 2922/V/2025. Pelapor dalam kasus ini adalah saudara Drs Oegroseno, sementara terlaporannya adalah saudara WMN.
Menurut Ade Ary, peristiwa yang dilaporkan oleh korban terjadi pada bulan Juni 2023. Setelah korban melakukan pernyataan di media online, dia diminta klarifikasi oleh Komite Olimpiade Indonesia. Pada tanggal 23 Agustus 2023, korban menerima surat pemberhentian sementara sebagai anggota PPPTMSI. Selanjutnya, pada 8 Maret 2024, korban menerima surat pemberhentian tetap sebagai anggota KOI yang ditandatangani oleh Ketua KOI.
Berdasarkan pengakuan korban, dia tidak pernah diberitahukan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Hal ini membuat korban merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, sehingga dia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Ade Ary menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terkait rangkaian peristiwa yang disampaikan oleh pelapor.
Sekjen KOI, Wijaya Mithuna Noeradi, telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Oegroseno. Wijaya mengakui bahwa dia tidak tahu secara pribadi apa yang akan dilaporkan, namun dari laporan yang diterimanya, dugaan pencemaran nama baik merupakan isu utama. Dia menduga laporan tersebut berkaitan dengan sengketa dalam olahraga atau masalah organisasi.