Deportasi Investor Fiktif WNA Tiongkok di Imigrasi Jakut

by -12 Views

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melakukan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sebelumnya ditangkap karena terlibat dalam investasi fiktif dan melanggar aturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut, dengan inisial ZM dan ZY, dideportasi ke negara asal karena kehilangan sponsor untuk izin tinggal di Indonesia. Langkah deportasi ini diambil setelah BKPM mencabut izin perusahaan yang dimiliki oleh kedua WNA tersebut.

Kedua WNA sudah dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (26/6) dan dicegat masuk ke Indonesia selama enam bulan. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap ZM dan ZY di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara karena dugaan pelanggaran keimigrasian. ZM merupakan pemegang ITAS investor perusahaan PT LSTTI yang tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, sedangkan ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan perusahaan fiktif di wilayah Pinangsia, Jakarta Barat.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua perusahaan tersebut, PT LSTTI dan PT DHI, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif dan tidak pernah beroperasi. Pengecekan lanjut serta koordinasi dengan BKPM menunjukkan bahwa tindakan ZM dan ZY untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan cara tersebut melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Tindakan tersebut sudah melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua WNA tersebut telah menghasilkan perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal dengan cara yang tidak benar.

Source link