Sidang Pilbup Mahulu: Saksi Akui Terima Uang, Diduga Politik Uang Paslon 03

by -12 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) pada Rabu (2/7/2025). Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta memeriksa alat bukti tambahan dalam perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama dua hakim konstitusi lainnya yaitu Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Pasangan Calon Nomor Urut 2, Novita Bulan–Artya Fathra Marthin, selaku pemohon, membawa beberapa saksi yang mengaku menerima uang dari Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan–Suhuk, pihak terkait dalam perkara ini. Dua saksi, Harun Jarin dan Marthen, mengakui menerima uang sebesar Rp1 juta masing-masing menjelang pemungutan suara ulang Pilbup Mahulu. Mereka menerima lima amplop, dengan tiga amplop untuk ibu Marthen dan dua untuk Marthen sendiri.

Martinus Miing, Koordinator Kampanye Paslon 2, juga menegaskan praktik politik uang tidak hanya terjadi di dua kampung tersebut, tetapi juga di Kampung Pemahak Tebo. Namun, laporan terkait hal ini tidak diproses karena tidak memenuhi syarat materiil menurut Bawaslu Mahulu. Meskipun demikian, Yulius Jenau dari TPS 01 Kampung Long Merah membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan tidak pernah melihat pembagian uang.

Pemohon juga menduga adanya politik uang terselubung yang melibatkan Angela-Suhuk, dengan program “Manis” yang didiskualifikasi sebelumnya oleh MK. Mereka menjanjikan dana besar untuk berbagai pihak, termasuk dana bagi Keluarga RT, kelompok dasawisma, kepala kampung, dan pemilih di beberapa kecamatan.

Paslon 2 meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Mahakam Ulu terkait perolehan suara Paslon 03, serta mendiskualifikasi Angela-Suhuk. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan kesaksian lainnya dalam waktu dekat.

Source link