Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu setelah berhasil menangkap dua orang residivis, IM dan NI, pada Selasa malam, 1 Juli 2025 di Jalan Bukit Niaga, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu seberat bruto 2,48 gram, obat terlarang jenis Double L, timbangan digital dan sendokan sabu, serta uang tunai dan barang berharga lainnya. Kedua pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial W dengan harga jual Rp1,3 juta per gram. Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis sesuai UU Narkotika dan Kesehatan. Satresnarkoba Polresta Balikpapan meminta masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka dan menjanjikan rahasia serta perlindungan identitas bagi para pelapor.
Sabu Dijual Rp1,3 Juta per Gram: Dua Residivis Ditangkap di Balikpapan
