Nikita Mirzani Diborgol saat Sidang Eksepsi di PN Jaksel: Penjelasan Lengkap

by -6 Views

Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki (IM), menghadiri sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit, Reza Gladys. Nikita tiba di pengadilan dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dilengkapi dengan rompi tahanan merah dan borgol di tangan. Di sidang tersebut, Nikita mengajukan eksepsi dengan alasan jaksa penuntut umum tidak cermat karena unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terpenuhi. Dakwaan yang dilontarkan JPU menyebutkan bahwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit milik dokter Reza Gladys membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual, dan menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah. Nikita ditahan selama 19 hari di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan didakwa Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, perkara ini telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Source link