Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah menyetujui konversi Grayscale Digital Large Cap Fund (GDLC) menjadi dana yang diperdagangkan di bursa (ETF), menjadikannya yang pertama dalam kelasnya. ETF ini memberikan eksposur tidak hanya ke Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), tetapi juga XRP dan beberapa altcoin lainnya. Persetujuan ini diberikan setelah SEC mengakui pendaftaran formulir S-3 Grayscale yang telah diamendemen sebelum tenggat waktu persetujuan akhir pada 2 Juli menurut U.Today.
Terobosan ini menandai awal dari apa yang disebut sebagai “musim panas ETF kripto”, di mana sejumlah produk serupa juga sedang menunggu persetujuan otoritas pasar modal AS. Beberapa proposal ETF untuk mata uang kripto tunggal seperti XRP, Solana (SOL), dan token lainnya juga sedang dalam proses pengajuan dan ada kemungkinan besar produk-produk ini akan disetujui pada paruh kedua tahun ini menurut analis dari Bloomberg.
Sebelumnya, Brasil menjadi negara pertama yang menyetujui ETF XRP spot pada Februari lalu melalui Hashdex di Bursa Efek Brasil (B3), sementara di Amerika Utara, ETF XRP spot juga telah tersedia melalui Purpose Investments di Bursa Efek Toronto (TSX) sejak Juni. Saat ini, ETF berbasis spot yang telah tersedia secara global umumnya hanya mencakup Bitcoin dan Ethereum, namun SEC menunjukkan kebijakan yang lebih terbuka dengan menyetujui produk Bitwise yang menggabungkan BTC dan ETH pada Januari lalu.
Keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca, untuk itu penting untuk selalu melakukan riset dan analisis sebelum melakukan pembelian maupun penjualan kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi yang diambil.