Detik Terbaru: Polisi Sita Enam Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron

by -8 Views

Penyitaan enam video syur dalam kasus dugaan pemerasan artis sinetron MR terhadap korban IMT dilakukan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa selain enam rekaman video, polisi juga menyita dua telepon seluler dan satu kartu ATM atas nama pelaku. Firdaus menjelaskan bahwa tersangka mengakui perbuatannya dimulai dari rasa cemburu terhadap korban yang memiliki hubungan dengan pria lain, setelah sebelumnya terlibat dalam hubungan sesama jenis. Hal tersebut memicu tersangka untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka. Pelaku telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu di rumah kosnya di Depok, Jawa Barat. Polisi juga membenarkan adanya laporan dugaan pemerasan terhadap artis sinetron MR sebelumnya, dengan ancaman menyebarkan materi yang mencemarkan nama baik korban. Segala informasi tersebut merupakan sajian berita dari Kantor Berita ANTARA.

Source link