Kepolisian Jakarta Pusat membenarkan terjadi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang artis sinetron berinisial MR. Korban dilaporkan telah menjadi target pemerasan dengan permintaan uang sebesar Rp20 juta yang sudah beberapa kali ditransfer, baik melalui transfer maupun tunai. Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto bugil dan video porno pendek yang melibatkan korban, yang diketahui merupakan video hubungan sesama jenis. Pelaku, yang telah dikenal korban selama dua bulan melalui media sosial, ditangkap di rumah kosnya di Depok. Proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Video penangkapan pelaku telah beredar di Instagram, diunggah oleh akun @warungjurnalis, yang menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang nekat melakukan pemerasan terhadap pasangan sejenisnya sendiri. Ancaman pelaku untuk menyebarkan video syur menjadi bagian dari modus operandi dalam kasus ini. Selengkapnya mengenai berita ini dapat dilihat di sumber.
Artis Sinetron Ditangkap Terlibat Skandal Pemerasan
