Alasan Mengapa BNN Tak Tangkap Artis Pengguna Narkoba

by -8 Views

Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan bahwa penangkapan artis yang menggunakan narkoba di Indonesia lebih cenderung pada rehabilitasi daripada penjara. Kepala BNN Marthinus Hukom menegaskan bahwa hukum Indonesia menerapkan pendekatan rehabilitasi, bukan hanya untuk artis tetapi juga untuk seluruh warga negara yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba.

Selain itu, Pasal 103 KUHP juga mengamanatkan hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Marthinus juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan orang-orang terdekat yang menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN. Namun, ia menekankan agar penangkapan artis yang menggunakan narkoba tidak mendapatkan publisitas berlebihan, karena hal tersebut dapat memberikan dampak negatif pada generasi muda yang mengidolakan mereka.

Marthinus juga menegaskan bahwa hukum tetap akan diberlakukan dengan tegas jika seorang artis terlibat sebagai bandar narkoba. Data yang dikumpulkan ANTARA menunjukkan bahwa sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025, sekitar 20-22 artis Indonesia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ini menunjukkan bahwa rehabilitasi terus menjadi pendekatan utama dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba di kalangan artis Indonesia.

Artikel ini tidak boleh dipublikasikan, dicetak, didistribusikan, atau disiarkan ulang tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Source link