Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7). Hakim Kairul Soleh menyampaikan bahwa JPU berhak memberikan tanggapan pada tanggal 8 Juli 2025. Selama sidang nota keberatan, Kairul Soleh juga mengingatkan Nikita Mirzani untuk menjaga kesehatan selama berada di tahanan agar dapat mengikuti persidangan dengan baik.
Setelah eksepsi ditutup, kuasa hukum dan Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya, sebelum Hakim Kairul Secara resmi menutup sidang. Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (IM), telah mengajukan eksepsi dalam persidangan. Mereka berpendapat bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mendakwa Nikita Mirzani bahwa dia mengancam bos perawatan kulit (skincare) Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait penjualan produk. Nikita juga dituduh menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Sebelumnya, perkara ini telah dilimpahkan pada tanggal 17 Juni dan Nikita didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, informasi mengenai perkara ini dapat diakses. Nikita Mirzani sendiri telah menyatakan kekecewaannya karena merasa tidak adil diperlakukan sebagai pelaku yang berbahaya. Dengan demikian, persidangan terkait kasus ini akan terus berlanjut untuk menyelesaikan segala permasalahan hukum yang ada.