Sidang pembacaan putusan anak MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya RM (69) serta melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus pada 2024 digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru bicara PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menyatakan bahwa sidang putusan tersebut terbuka untuk umum, meskipun pemberitaan tentang perkara anak memiliki batasan khusus. MAS diduga melakukan perbuatan tersebut di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada 30 November 2024 pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, MAS mengaku mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan selama pemeriksaan polisi. Meskipun telah menjalani proses hukum selama lebih dari lima bulan, MAS belum menerima perawatan dan kepastian hukum. MAS, yang kemungkinan memiliki disabilitas mental, saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa didampingi oleh dokter atau psikolog selama proses rehabilitasi. Melalui proses pengadilan ini, anak yang melakukan kejahatan tersebut juga memperoleh hak pendidikan.
Sidang Putusan Anak Bunuh Ayah dan Nenek di PN Jaksel: Tinjauan Kasus
