Seorang pria berinisial FER diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AZA (11) di Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Kejadian ini terjadi karena anaknya tidak diizinkan meminjam tali karet. Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, awalnya korban sedang bermain tali karet ketika anak pelaku ingin meminjamnya namun korban menolak. Hal ini membuat anak pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, FER.
Setelah itu, FER langsung menyerang korban dengan menendang, memukul, dan menginjak badannya hingga mengalami luka-luka. Korban mengalami luka di bagian alis, kepala bagian belakang, dan bahu. Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kasus ini sudah masuk tahap sidik dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Biasa serta Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 Jo pasal 76c UU Bo 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Semua pihak berharap agar proses hukum dalam kasus ini dapat segera diselesaikan.