Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menyampaikan serangkaian rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Asep Noordin, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, menyoroti beberapa hal yang perlu segera diperbaiki oleh Pemkab.
DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara mengembangkan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, memperkuat kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak menggunakan teknologi, dan melakukan evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa. Selain itu, audit terhadap belanja pegawai juga diperlukan untuk menemukan pembayaran yang tidak wajar, termasuk review kelebihan belanja pegawai serta pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang mencurigakan.
Pemkab juga perlu segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga harus ditingkatkan. Penghapusan utang belanja daerah yang menumpuk dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.