Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Utang sebesar Rp 92 Miliar sejak tahun 2018 perlu segera dibayarkan, dengan pembayaran per semester. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan urgensi pembayaran utang DBH dalam pengaturan keuangan daerah. Ia menekankan pentingnya pembayaran utang tidak hanya untuk pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang gaji yang masih tertunda kepada pegawai. Melalui pembayaran DBH yang lancar, diharapkan desa-desa dapat segera menjalankan program pembangunan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi warga desa. Sinergi antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga perlu ditekankan demi kemajuan yang positif.
DPRD Pangandaran Mendorong Pelunasan Utang Dana Desa
