Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang dengan tegas melarang sekolah untuk menjual seragam kepada siswa baru. Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran yang diterbitkan oleh Plt Kepala Disdikbud Bontang, Saparudin. Larangan ini diberlakukan agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) berjalan secara transparan dan memberi kemudahan pada orang tua dalam hal keuangan.
Menurut Saparudin, orang tua akan diminta untuk membeli seragam sendiri di luar dengan adanya bantuan dari pemerintah. Disdikbud Bontang juga mengingatkan agar tidak ada paksaan penggunaan seragam nasional selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebelum bantuan seragam dibagikan, serta melarang sekolah menarik biaya tambahan tanpa dasar hukum yang jelas.
Larangan ini didasari oleh berbagai aturan, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang seragam siswa di tingkat SD hingga SMP. Saparudin menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada sekolah yang melanggar aturan ini.
Dengan adanya kebijakan ini, Disdikbud Bontang bertujuan untuk menghilangkan praktik menjual seragam di sekolah yang kerap menjadi keluhan orang tua setiap tahun. Hal ini diharapkan dapat membuat siswa dan orang tua dapat memulai tahun ajaran dengan semangat yang baru tanpa harus merasa terbebani dengan biaya tambahan.