Polres Jakbar Minta Keterangan Ahli Hukum Pidana tentang Investasi Bodong

by -8 Views

Polres Metro Jakarta Barat meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Yuni Ginting terkait kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Pelapor bernama Eddi Halim melaporkan kasus tersebut sejak tahun lalu karena merasa tertipu oleh dua orang berinisial MHS dan NT. Meskipun demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Yuni Ginting dihadirkan di Mapolres Metro Jakbar untuk memberikan keterangan terkait dokumen dan bukti terkait kasus investasi bodong tersebut.

Menurut Yuni Ginting, dokumen percakapan WhatsApp yang berisi iming-iming dan bukti transfer dapat dijadikan petunjuk hukum berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1. Hal ini dapat memperkuat alasan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saksi ahli hukum pidana juga mendapat pendampingan dari pengacara korban, Hendricus Sidabutar, yang merasa bahwa dua alat bukti yang diserahkan sudah cukup untuk menentukan tersangka pelaku investasi bodong.

Hendricus Sidabutar juga menekankan bahwa percakapan WhatsApp yang menawarkan keuntungan 11 persen dan bukti transferan uang merupakan bukti digital yang relevan dengan Undang-Undang ITE. Sebagai pengacara korban, ia meminta pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka, menangkap, dan menahan pelaku. Meskipun demikian, ia merasa bahwa kasus ini mengalami diskriminasi dalam proses penyelesaiannya dibandingkan dengan kasus serupa di Polres Jakarta Barat.

Peristiwa investasi bodong ini terjadi pada tahun 2023, di mana korban ditawari keuntungan 11 persen namun akhirnya tidak menerima keuntungan tersebut setelah satu tahun berlalu. Diharapkan pihak kepolisian dapat memberikan kepastian hukum dan mengambil tindakan tegas dalam kasus ini untuk menjaga rasa keadilan bagi masyarakat.

Source link