Pihak kuasa hukum MAS (14) sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terkait kasus pembunuhan ayahnya, APW (40), neneknya, RM (69), dan melukai ibunya, AP (40) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Maruf Bajammal, kuasa hukum MAS, menyampaikan bahwa keputusan mengenai banding masih dalam pertimbangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan pidana rehabilitasi sosial selama dua tahun untuk MAS di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Kuasa hukum masih perlu mendiskusikan dengan anak yang berhadapan dengan hukum dan ibunya sebelum mengambil keputusan terkait banding. Mereka juga akan mempelajari putusan hakim sebelum mengajukan upaya hukum. MAS saat ini tidak ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 10 Juni 2024, tetapi ditempatkan di lembaga Kementerian Sosial. Putusan hakim juga akan mengurangi masa penahanan dan anak harus menjalani terapi kejiwaan secara berkala setiap enam bulan sekali. Persidangan berlangsung tertutup dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dan dipimpin oleh Hakim Lusiana Amping. MAS diduga memiliki gangguan kejiwaan setelah mengakui bisikan yang meresahkan dalam pemeriksaan polisi.
Pertimbangkan Banding Kuasa Hukum MAS dalam Kasus Bunuh Ayah-Nenek
