Seorang remaja berusia 14 tahun dengan inisial MAS divonis pidana pembinaan di rehabilitasi sosial selama dua tahun karena telah membunuh ayahnya, APW (40 tahun), neneknya, RM (69 tahun), dan melukai ibunya, AP (40 tahun) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Putusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Jakarta. Pidana tersebut akan dilaksanakan di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Hakim yang memimpin sidang percaya bahwa anak tersebut bersalah berdasarkan bukti yang terungkap selama persidangan. Selain itu, masa penahanan yang sudah dilakukan oleh remaja tersebut juga akan diperhitungkan dalam masa pembinaan dua tahun tersebut. Anak tersebut juga diwajibkan untuk menerima terapi kejiwaan dari psikiater atau dokter kejiwaan dalam proses pembinaan ini. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal menghormati putusan pengadilan namun memiliki pandangan bahwa putusan seharusnya melepaskan MAS dari tuntutan hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya juga merasa bahwa hakim tidak mempertimbangkan dengan baik kondisi disabilitas mental yang dialami oleh MAS. Persidangan dilaksanakan secara tertutup dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL di Ruang Sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAS diduga melakukan tindak kejahatan pada Sabtu, 30 November 2024, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Sebelumnya, MAS telah mengakui mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dan diduga mengalami disabilitas mental.
Kasus Tragis di Jaksel: Anak Bunuh Ayah-Nenek Dibina Sentra Handayani
