Pada hari selasa (24/6) sore, dua orang tahanan dalam seragam keluar dari ruang Bid Humas Polda Metro Jaya. Keduanya tangan terikat dan mengenakan masker untuk menyembunyikan identitas mereka dari kamera. Mereka merupakan tersangka kasus ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS Blast, yang merupakan pesan singkat berisi tautan palsu dari sejumlah bank kepada calon korban dalam praktik phising. Pihak Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan ini yang melibatkan dua warga negara Malaysia dengan inisial OKH (53) dan CY (29). Para tersangka diduga mulai menjalankan aksi kejahatan mereka sejak Maret 2025.
Selain OKH dan CY, ada satu tersangka lain yang masih buron dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya dengan inisial LW. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa modus kejahatan ini dilakukan dengan menyebarkan SMS di tempat ramai seperti Bundaran HI, area perkantoran, dan pusat perbelanjaan. Para tersangka bertindak seperti memancing korban dengan mengirimkan tautan phising yang mengarah ke laman palsu untuk mencuri data pribadi korban.
Penyalahgunaan teknologi dalam kejahatan siber semakin marak, seperti modus SMS Blasting yang merupakan bentuk phising dengan SMS. Organisasi dan lembaga telah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan dalam SMS atau pesan yang mencurigakan. Upaya seperti edukasi literasi digital, penguatan regulasi, dan penegakan hukum dilakukan untuk memitigasi serangan kejahatan siber dan melindungi data pribadi masyarakat.
Pemerintah melalui UU ITE telah mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan siber dengan penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Direktorat Reserse Siber di sejumlah Polda kota-kota besar juga didirikan untuk menyelidiki dan mengatasi kejahatan siber. Namun, peran aktif masyarakat dalam menjaga informasi data pribadi mereka tetap aman sangat penting. Dengan menghindari tautan yang mencurigakan, melakukan dua langkah verifikasi keamanan, dan rajin mengubah password, masyarakat dapat meminimalisir risiko penipuan dan kejahatan siber dalam era teknologi yang terus berkembang.