Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang guru mengaji berinisial AF di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan terungkap oleh kepolisian. Modus operandi pelaku adalah memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan kepada korban. Selain itu, pelaku juga menunjukkan kemaluan dan mengintimidasi korban dengan memberikan uang sejumlah tertentu. Aksi cabul ini dilakukan di rumah pelaku yang juga digunakan sebagai tempat pengajian. Dalam pengembangan kasus, polisi telah mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti seperti hasil visum, sarung, papan tulis, dan telepon genggam. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan pekerja sosial dan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTPPPA) DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Polisi juga membuka layanan “hotline” untuk menerima laporan dari masyarakat yang mungkin memiliki informasi terkait kasus serupa. Proses pengembangan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi apakah ada korban lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kontroversi: Modus Guru Ngaji Cabuli Anak di Bawah Umur
