Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap sebanyak 1.672 tersangka penyalahgunaan narkoba selama dua bulan terakhir, antara bulan Mei hingga Juni 2025. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa 60 persen dari jumlah tersangka tersebut akan menjalani proses rehabilitasi, sementara 40 persen sisanya akan diproses secara pidana. Hal ini menunjukkan kepekaan Polda Metro Jaya terhadap masalah penyalahgunaan narkoba di masyarakat, dengan rata-rata 27 orang tersangka narkoba berhasil diamankan setiap harinya.
Dari penangkapan ribuan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba termasuk ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obatan berbahaya, liquid THC, zat MDMB-4en-PINACA, kokain, dan heroin. Para tersangka pengedar narkoba akan dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan hukuman yang berat termasuk pidana mati.
Ahmad juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan menyadari bahaya penggunaannya. Menurutnya, 55 persen kematian disebabkan oleh penggunaan narkotika, sehingga kesadaran dan kerjasama semua pihak sangat diperlukan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dengan upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan aman dari ancaman narkoba.