Polisi akan segera memeriksa pedangdut Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta berdasarkan dokumen dari PT ASKM yang menyatakan korban memiliki hak cipta resmi atas lagu-lagu tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari Lesti Kejora sebagai saksi. Kasus ini muncul setelah laporan dari penasihat hukum Yoni Dores di Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Tidak hanya Lesti Kejora, pihak polisi juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan mengambil pendapat dari ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut. Lesti Kejora dilaporkan oleh kuasa hukum dari pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menyanyikan dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin sejak tahun 2018.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor, termasuk sang pencipta lagu. Detail lebih lanjut dari hasil pemeriksaan belum diungkap lantaran masih dalam proses penyelidikan. Proses ini terus dilakukan untuk memahami seluruh laporan yang diterima serta akan terus di-update seiring perkembangannya. Copyright © ANTARA 2025.