Di Bontang, seorang gadis berusia 13 tahun mengalami kehamilan yang mengejutkan ibunya, NU, setelah keluhan awal sakit kepala. Dianggap awalnya sebagai kelelahan atau masuk angin, keadaan gadis itu ternyata jauh lebih serius. Setelah diperiksa di Puskesmas, diketahui bahwa gadis tersebut telah hamil selama tiga bulan, dan pelaku kekerasan seksual adalah ayah tirinya sendiri. NU dengan putus asa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang pada 21 Juni 2025. Pelaku, yang disebut berinisial RS, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah satu minggu dari laporan. Seorang perwakilan dari Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menyatakan bahwa korban sudah mendapatkan penanganan khusus dan bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik untuk melindungi hak korban. Kekerasan yang dialami anak tersebut bukan hanya masalah kriminal, namun juga sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan dan masa depan. Polisi terus mendalami kasus ini, sementara pelaku dihadapi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjatuhkan ancaman hukuman yang berat. Ini adalah ironi dari sebuah rumah yang seharusnya penuh dengan keamanan, namun berubah menjadi neraka sunyi yang mematikan. Kasus ini kembali membuka luka lama mengenai kekerasan dalam rumah tangga, terutama ketika pelakunya adalah orang terdekat seperti ayah tiri korban.
Kasus Gadis 13 Tahun di Bontang: Ayah Tiri Jadi Tersangka
