Pihak Kepolisian telah berhasil menangkap seorang oknum guru mengaji yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sepuluh santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan, dengan menyebutkan bahwa sudah ada tindakan penahanan terhadap pelaku. Meski hanya sepuluh santri yang menjadi korban yang sudah diidentifikasi, namun Polres Metro Jakarta Selatan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan akan memberikan pendampingan kepada para korban untuk proses selanjutnya.
Sementara itu, Ketua RT 06 Kelurahan Kebon Baru, Irmawati, juga mengkonfirmasi bahwa beberapa warga di wilayahnya telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku tersebut. Irmawati menjelaskan bahwa meskipun pelaku berasal dari RT 03, namun korban tersebar di beberapa wilayah RT di sekitar Kelurahan Kebon Baru. Dari RT 06 sendiri, terdapat tiga anak di bawah umur yang menjadi korban. Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah rumah oknum guru mengaji tersebut dikepung oleh garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Informasi yang tersebar menunjukkan bahwa kasus pelecehan seksual ini terjadi di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru mengaji ini semakin menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dan remaja dari tindakan kekerasan serta penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik bagi mereka. Keterlibatan Polres Metro Jakarta Selatan dalam menangani kasus ini menjadi penegasan bahwa hukum akan ditegakkan demi keadilan bagi para korban. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual yang memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan anak-anak sebagai sarana untuk melakukan perbuatan tercela.