Pendapat hukum menjadi elemen penting dalam proses penyelidikan untuk membangun fakta yang diperlukan dalam proses hukum. Polisi telah mengajukan permintaan pendapat dari beberapa ahli terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa tujuh ahli, termasuk dari digital forensik, Bahasa Indonesia, hukum ITE, sosial hukum, psikologi massa, grafologi, dan hukum pidana, dimintai pendapat hukumnya. Menurut Ade Ary, pendapat hukum ini sangat penting dalam menyusun fakta yang diperlukan dalam proses penyelidikan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi di sekolah dan universitas yang terkait dengan kasus ijazah palsu tersebut. Semua laporan terkait kasus ini telah ditarik ke Polda Metro Jaya untuk ditangani dengan serius. Proses penyelidikan dan pengumpulan fakta masih berlangsung, dan masyarakat diminta memberikan waktu bagi proses hukum untuk berjalan dengan baik.
Tuduhan Ijazah Palsu: Polisi Meminta Pendapat Hukum Ahli
