Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025 yang berlangsung 16-25 Juni 2024. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Ahmad Fuady, bersama Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho, menyatakan bahwa ini merupakan upaya Kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) berhasil menangkap 29 orang tersangka dalam 19 kasus penyalahgunaan barang haram, dimana sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara 20 lainnya merupakan pengguna.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 954,19 gram, 5.067 butir pil ekstasi, dan 6,98 gram tembakau sintetis. Diperkirakan jika barang bukti tersebut berhasil diedarkan, dapat merusak hingga 9.840 jiwa dengan nilai total barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai hampir Rp4,97 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menjelang Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, Polres Metro Jakarta Utara terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika ke Call Center 110.