Polisi Tangkap Kurir Narkoba Selundup Narkotika dalam Kaleng

by -11 Views

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap seorang pria berinisial TN (45) yang kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyimpannya dalam kaleng biskuit di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa pelaku ini menyembunyikan sabu-sabu seberat 436 gram di dalam kotak biskuit untuk mengelabui orang lain. TN ditangkap di rumahnya di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Menurut keterangan dari TN, dia hanya bertugas sebagai pengantar sabu-sabu tersebut kepada pembeli dan mendapat pasokan dari seorang bandar di Jakarta Utara.

Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Operasi Nila Jaya 2025 yang dilaksanakan Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama 10 hari pelaksanaan operasi.

Dari 19 kasus tersebut, 29 orang tersangka berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, dimana sembilan di antaranya berperan sebagai pengedar atau perantara, dan 20 tersangka lainnya adalah pengguna. Operasi ini merupakan upaya kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Utara. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari kejahatan narkotika di masyarakat.

Source link