Polres Metro Jakarta Utara sedang menginvestigasi kasus peredaran ribuan pil ekstasi yang dikirim melalui jasa kereta api dari DKI Jakarta ke Surabaya, Jawa Timur. Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa ada 5.067 pil ekstasi yang ditemukan bersama tersangka MF di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Penangkapan ini dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pelaku di Jakarta Utara dan mengembangkan informasi hingga menemukan asal barang dari Surabaya.
Petugas segera bergerak ke Kota Surabaya untuk mengejar pelaku dan berhasil menemukan MF di Stasiun Pasar Turi Surabaya membawa 5.067 butir pil ekstasi di dalam tasnya. Proses pengembangan masih berlangsung untuk menemukan pelaku lain yang masih dalam pencarian. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, dengan dipimpin oleh Wakapolres AKBP James Hutajulu serta Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho, menunjukkan barang bukti penangkapan dalam Operasi Nila Jaya 2025 dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Pelaku lainnya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sementara MF dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Prasetyo menambahkan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki asal barang haram tersebut, apakah diproduksi di pabrik atau secara rumahan. Meskipun cetakan pil ekstasi terlihat rapi dan dibuat menggunakan mesin, penyelidikan lanjutan masih diperlukan untuk memastikannya.
Kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran pil ekstasi antara Jakarta dan Surabaya yang menggunakan jasa pengiriman kereta api. Modus operandi pelaku adalah mengirim pil ekstasi melalui pengiriman kereta api. Dari informasi pelaku, harga satu butir pil ekstasi dijual seharga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dan direncanakan untuk disebarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut.