Seorang pria dengan inisial S alias C telah ditangkap oleh tim Patroli 110 Polresta Samarinda karena diduga terlibat dalam tiga kejahatan sekaligus, yaitu persetubuhan anak di bawah umur, penyalahgunaan narkoba, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini berkat laporan dari warga dan respons cepat dari tim patroli. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari fungsi pengaduan cepat 110 yang efektif. Tim Polresta Samarinda dipimpin AKBP Heri Rusyaman berhasil menangkap pelaku berkat laporan dari seorang warga bernama Takbir yang mencurigai adanya penyekapan seorang perempuan muda di Bontang. Petugas segera menuju ke lokasi setelah menerima laporan dan berhasil menemukan remaja perempuan yang lemas di ruang tamu, diduga akibat penyalahgunaan obat batuk jenis Komix oleh pelaku.
Selain menemukan korban, petugas juga berhasil menemukan alat-alat isap sabu dan senjata tajam di rumah tersebut. Pelaku berhasil diamankan dan kasus ini akan ditangani secara serius. Selain itu, pendampingan psikologis juga disiapkan untuk korban. Warga yang melapor, Takbir, menyatakan kepuasannya terhadap respons cepat dari Polresta Samarinda dalam penanganan kasus ini. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung, dan kemungkinan adanya tersangka lain sedang didalami oleh pihak kepolisian. Dalam mengungkap kasus ini, Polresta Samarinda juga akan berkoordinasi dengan Polres Bontang. Selain itu, Polresta Samarinda juga akan terus menjaga jembatan nyata antara masyarakat dan kepolisian melalui layanan pengaduan cepat seperti 110.