Seorang wanita berinisial KAD (29) tertangkap kamera pengawas (CCTV) membuang bayinya ke semak-semak di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Menurut Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi, pihak Kepolisian menerima laporan masyarakat tentang penemuan bayi perempuan yang masih hidup pada Selasa (24/6) di Jalan Anggrek Cendrawasih. Petugas segera memberikan penanganan medis kepada bayi yang diamankan oleh pihak Rukun Tetangga (RT).
Bayi perempuan yang ditemukan dalam kondisi sehat langsung mendapat perawatan medis. Setelah memastikan keselamatan bayi, Kepolisian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi. CCTV di sekitar lokasi kejadian juga diperiksa, dan rekaman menunjukkan seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan di area tersebut.
Petugas Kepolisian berhasil menemukan pelaku pada Selasa (24/6) dan diyakini sebagai perempuan yang membawa bayi tersebut. Bayi kemudian dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta karena masih dalam keadaan sehat. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya kesadaran dalam melindungi anak-anak dan memberikan perhatian yang layak terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Dengan kerja sama masyarakat dan penegak hukum, kasus-kasus seperti ini dapat ditindaklanjuti secara serius demi keselamatan dan perlindungan anak-anak.