Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan klarifikasi terkait tuntutan mahasiswa kepada Kejaksaan Agung RI mengenai aset tanah seluas 2.330 meter persegi di Jakarta Selatan. Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengungkapkan bahwa aset tersebut bukanlah milik daerah secara resmi dan berasal dari kasus lama yang melibatkan PT Kutai Timur Energi dan PT Kutai Timur Investama. Hingga saat ini, tanah tersebut belum diserahkan ke Pemkab Kutim sebagai aset resmi.
Kasus ini berkaitan dengan penjualan saham senilai Rp576 miliar pada tahun 2010 yang melibatkan dua perusahaan daerah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, juga menyatakan bahwa tanah tersebut belum dapat dikategorikan sebagai aset daerah karena belum ada dokumen penyerahan resmi.
Meskipun Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Timur telah melakukan aksi menuntut penyelesaian kasus ini, Pemkab Kutim mengonfirmasi bahwa status tanah tersebut masih belum terdaftar sebagai aset pemerintah. Pemkab Kutim menunggu proses hukum yang sedang diurus oleh Kejaksaan sebelum tanah tersebut dapat diakui sebagai aset daerah secara resmi.